Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan kegiatan patroli biru di Wilayah Hukum Polsek Gegerbitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif terhadap berbagai bentuk kejahatan C3 (Curas, Curat, Curanmor).
Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan kegiatan ronda malam dan keliling di sekitar lingkungan mereka. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan, seperti Curas, Curat, Curanmor, serta untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas lainnya.
Petugas patroli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah AIPDA Dadang S dan BRIPKA Deki H. Mereka siap memberikan respons cepat atas kejadian atau informasi yang membutuhkan tindakan kepolisian dengan menghubungi Call Center 110.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Sukabumi, situasi di wilayah hukum Polsek Gegerbitung dinyatakan dalam keadaan terkendali dan kondusif. Kegiatan patroli biru ini merupakan salah satu langkah proaktif dari kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.