Kasus Vidio Viral Penyerangan Pasar Cibadak Berhasil Diungkap Polres Sukabumi dan Mengamankan Para Pelakunya

    Kasus Vidio Viral Penyerangan Pasar Cibadak Berhasil Diungkap Polres Sukabumi dan Mengamankan Para Pelakunya
    Kasus Vidio Viral Penyerangan Pasar Cibadak Berhasil Diungkap Polres Sukabumi dan Mengamankan Para Pelaku nya. 
    SUKABUMI - Satuan Reskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait kasus pengerusakan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di sekitar area Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Para tersangka, yang tergabung dalam kelompok bernama Parungkuda Comeback, ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perusakan terhadap kendaraan bermotor dan menyerang warga setempat pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.  Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari rencana tawuran antara kelompok Parungkuda Comeback dan kelompok Cibadak Street yang diatur melalui media sosial. “Kedua kelompok ini sudah menentukan lokasi tawuran di Jalan Raya Pamuruyan melalui akun Instagram masing-masing. Namun, ketika kelompok Parungkuda Comeback tiba di lokasi, mereka tidak menemukan lawan, dan akhirnya melakukan aksi perusakan di sekitar Pasar Cibadak, " ungkap Kapolres Samian. Rabu (25/09/2024) Siang. "Kronologinya yaitu pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, kelompok Parungkuda Comeback yang terdiri dari enam pelaku berangkat menuju lokasi tawuran yang sudah ditentukan, yakni Jalan Raya Pamuruyan, Cibadak. Kelompok ini terdiri dari AP (21), VA (20), AR (19), II (22), G (29), dan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AS (16)." Jelas AKBP. Dr. Samian. "Ketika tidak menemukan kelompok Cibadak Street, kelompok Parungkuda Comeback bergerak menuju ke Pasar Cibadak. Sesampainya di sana, mereka melihat beberapa orang yang diduga bagian dari Cibadak Street dan langsung melakukan penyerangan. Aksi mereka berlanjut dengan pengrusakan terhadap sebuah sepeda motor Yamaha Mio hitam berplat nomor F-4629-OK yang terparkir di sekitar pasar." Beber Beliau. “Saat melakukan penyerangan, para tersangka membawa berbagai senjata tajam, termasuk besi dengan mata pisau serta senjata jenis cocor bebek. Mereka juga menyerang beberapa orang yang ada di sekitar lokasi, " jelas AKBP Dr. Samian. "Korban dari kejadian ini adalah SBP, warga Cibadak, Sukabumi. Sementara, enam tersangka yang diamankan oleh Polres Sukabumi masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Mereka diantaranya adalah AP dan VA yang berperan dalam perusakan kendaraan dengan senjata tajam, AR yang membawa senjata cocor bebek, II dan G yang mengendarai motor untuk membawa pelaku lain, serta AS yang merekam aksi mereka secara langsung di media sosial." Pungkasnya. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana pengerusakan, kepemilikan senjata tajam, dan penyebaran konten provokatif melalui media sosial. "Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, " ujarnya. “Kami juga mempertimbangkan Undang-Undang ITE karena salah satu pelaku merekam dan menyebarluaskan kejadian secara langsung melalui media sosial.” "Polres Sukabumi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku, senjata tajam berupa cocor bebek, dan besi dengan mata pisau." Tambahnya Kapolres menekankan pentingnya pencegahan kekerasan yang melibatkan anak-anak muda serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melaporkan segala tindakan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. "Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, terlebih bagi generasi muda kita agar tidak terlibat dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, tidak ada tempat bagi pelanggar dan pelaki kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi, kami akan kejar dan tindak tegas" tutupnya.

    polres sukabumi polda jabar polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Ungkap video viral Penganiayaan dengan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polsek Nyalindung...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Milenial Cyber Media Segera Luncurkan Platform Digital untuk Anak Muda
    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    Tags