Pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, pukul 10:00 WIB hingga selesai, Bripda Johannes Tulus Marpaung, Bhabinkamtibmas Desa Pasanggrahan Polsek Sagaranten, melaksanakan kegiatan Door to Door System di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten.
Dalam kegiatan tersebut, Bripda Johannes Tulus Marpaung memberikan himbauan kepada warga masyarakat, yang meliputi:
Antisipasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan apabila menemukan kejadian yang mencurigakan terkait TPPO, diimbau untuk segera menghubungi petugas bhabinkamtibmas atau babinsa.
Mengajak warga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas), Babinsa, dan aparatur desa melalui nomor telepon yang telah disediakan, apabila ditemukan kendala keamanan atau ketertiban di lingkungan sekitar.
Memberikan peringatan terhadap kenakalan remaja dan mengimbau untuk menghindari penggunaan knalpot bising, demi menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan.
Mensosialisasikan aplikasi SuperAPP kepada aparatur desa dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan partisipasi dalam kegiatan pencegahan dan penegakan hukum.
Kegiatan door to door system yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pasanggrahan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kamtibmas di masyarakat.